Followers

Saturday, July 11, 2015

SOLAT SUNAT TASBIH


Pengertian dan hukum shalat sunnah tasbih

Solat sunat tasbih adalah solat sunah yang maksudnya memperbanyak tasbih kepada Allah SWT dengan cara cara khusus . Pengertian lain dari Solat tasbih adalah shalat yang di dalamnya banyak membaca tasbih, sehingga dalam 4 rakaat yang dikerjakan itu bacaan tasbih berjumlah 300 tasbih .

Solat sunnah tasbih sangat dianjurkan untuk diamalkan . Kalau bisa dilakukan setiap malam . Jika tidak bisa maka dilakukan sekali seminggu. Jika tidak bisa dilakukan sekali sebulan . Kalau tidak bisa juga dapat dilakukan sekali setahun. Kalau tidak bisa juga dilakukan pada tiap tahun, setidak tidaknya sekali seumur hidup. 

Dalil solat sunnah tasbih

Berdasarkan hadist rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dari Ibnu Abbas Ra, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib :

“ Ya Abbas ! Wahai pakcik ! sungguh aku ingin memberi kepadamu sesuatu yang berharga, anugrah, aku senang dan berbuat untukmu 10 perkara, apabila engkau melakukannya niscaya Allah akan menghapuskan dosa dosamu, baik yang awal maupun yang akhir, yang dahulu atau yang baru, yang tidak disengaja atau disengaja, yang kecil atau yang besar, yang rahasia atau yang terang terangan, yaitu engkau mengerjakan shalat 4 rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al fatihah dan surah, setelah selesai membaca surah dan masih dalam keadaan berdiri . maka bacalah tasbih sebanyak 15 kali kemudian kamu ruku, maka dalam ruku membaca tasbih 10 kali. Kemudian bangun dari ruku dan i'tidal membaca tasbih 10 kali , kemudian kamu sujud , dalam sujud membaca membaca tasbih 10 kali, kemudian bangun dari sujud atau duduk diantara dua sujud membaca tasbih 10 kali kemudian sujud yang kedua membaca tasbih 10 kali, bangun dari sujud sebelum berdiri duduk kembali dan membaca tasbih 10 kali, semua itu berjumlah 75 tasbih. Dan kamu kerjakan sebanyak 4 rakaat. Jika kamu sanggup melakukannya maka kerjakanlah setiap hari 1 kali jika tidak setiap jum'at satu kali jika tidak setiap bulan 1 kali jika tidak satu tahun satu kali jika tidak seumur hidup satu kali” ( HR. Abu Dawud )


MAKLUMAT SETERUSNYA : SILA RUJUK SINI....

No comments:

Post a Comment